Selasa, 24 Mei 2011

Nurul. Amaliah, 3EA16, 10209976

Hukum Perlindungan Konsumen
1. Pengertian Hukum Perlindungan Konsumen
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnyadi bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi, yang ditunjang dengan perkembangan jaman dan kemajuan teknologi. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen. Pelaku usaha tentu ingin meraih keuntungan yang besar yang tentunya dengan biaya produksi yang rendah. Sedangkan konsumen tentunya ingin mendapatkan pelayanan yang maksimal. Kedua belah pihak pasti akan tetap berpegang teguh pada prinsip masing-masing untuk mendapatkan apa yang hendak dicapai atau diinginkan. Posisi konsumen pada dasarnya lebih lemah dari pelaku usaha, posisi konsumen yang lemah ini menyebabkan pelaku usaha memiliki kecenderungan untuk melecehkan hak-hak konsumen. Menurut David Oughton dan John Lowrydalam Abdul Halim Barkatullah, posisi konsumen yang lemah ini didasarkan pada beberapa argumentasi, yaitu:
Pertama,
Dalam masyarakat modern, pelaku usaha menawarkan berbagaijenis produk baru hasil kemajuan teknologi dan manajemen. Barang-barang tersebut diproduksi secara massal.

Kedua,
Terdapat perubahan-perubahan mendasar dalam pasar konsum,dimana konsumen sering tidak memiliki posisi tawar untuk melakukan evaluasi yangmemadai terhadap produk barang dan jasa yang diterimanya. Konsumenhamper-hampir tidak dapat diharapkan memahami sepenuhnya penggunaan produk-produk canggih yang tersedia.



 
Ketiga,
Metode periklanan modern melakukan disinformasi kepada konsumendaripaada memberikan informasi secara objektif.

Keempat,
Pada dasarnya konsumen berada dalam posisi tawar yang tidak seimbang, karena kesulitan-kesulitan dalam memperoleh informasi yang memadai.

Kelima,
Gagasan paternalism melatar belakangi lahirnya undang-undang perlindungan hukum bagi konsumen, dimana terdapat rasa tidak percayaterhadap kemampuan konsumen melindungi diri sendiri akibat risiko keuangan yang dapat diperkirakan atau risiko kerugian fisik.
 Menurut Troelstrup dalam Abdul Halim Barkatullah, posisi tawar konsumen yang lemah, disebabkan:
1. Terdapat lebih banyak produk, merk, dan cara penjualannya.
2. Daya beli konsumen makin meningkat.
3.Lebih banyak merk yang beredar di pasaran, sehingga belum banyak diketahui oleh semua orang.
4. Model-model produk lebih cepat berubah.
5.Kemudahan transportasi dan komunikasi sehingga membuka akses yanglebih besar kepada bermacam-macam pelaku usaha
6. Iklan yang menyesatkan.
7. Wanprestasi oleh pelaku usaha.

 Lemahnya posisi tawar dari konsumen tersebut menyebabkan hukumperlindungan konsumen menjadi penting. Sebagai bentuk perlindungan bagikonsumen dibentuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen merupakan masalah kepentingan manusia, oleh karenanya menjadi harapan bagi semua bangsa didunia untuk dapat mewujudkannya. Mewujudkan perlindungan konsumen adalah mewujudkan hubungan berbagai dimensi yang satu sama lain mempunyai keterkaitan dan saling ketergantungan antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.

Penjelasan Undang-Undang perlindungan konsumen menyebutkan bahwa piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha tetapi justru sebaliknya sebab perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat serta lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melaluipenyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas.
Perlindungan konsumen bertujuan :
a.Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsunganusaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan,dan keselamatan konsumen.

Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :
1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupunkonsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar