Minggu, 10 April 2011

Nurul. Amaliah, 10209976

PERDAGANGAN Dan PERNIAGAAN

            Perdagangan atau perniagaan pada umunya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud mendapatkan keuntungan.
            Pada zaman  modern ini perdagangan adalah pemberian perantara antar produsen dan konsumen untuk membeli dan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan, Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen:
1.      Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2.      Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.      Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.      Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.      Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.      Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
·         Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
·         Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
·         Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Perdagangan memiliki 2 jenis pembagiannya yaitu perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir) dan perdagangan meyebutkan(importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen)
Menurut jenis barang yang diperdagangkan yaitu perdagangan barang yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian,pertambangan,pabrik) perdagangan buku,musik dan kesenian, dan perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
Menurut daerah tempat perdagangan dilakukan yaitu perdagangan dalam negeri,perdagangan luar negeri,perdagangan meneruskan.
            Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif,termasuk segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu yang semuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan memperoleh keuntungan.
            Sumber hukum dagang di indonesia bersumber pada :
Hukum tertulis yang dikodifikasikan yaitu KUHD & KUHS
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di indonesia pada tanggal 1 mei 1848 berdasarkan asas kordinasi
Menurut profesor. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar