Rabu, 17 Oktober 2012

ETIKA BISNIS (TUGAS 1)

Nurul. Amaliah, 4EA17, 10209976

Etika Bisnis Dalam Berbisnis

1. Tidak ada.
Bentuk pelanggarannya adalah :
Etika bisnis merupakan hal yang sangat diperlukan dalam perusahaan. Etika bisnis sendiri dapat berjalan dengan baik apabila perusahaan melakukan hal berikut ini, Pertama-tama membangun apa yang dikenal sebagai budaya perusahaan (corporate culture). Budaya perusahaan ini mula pertama dibangun atas dasar Visi atau filsafat bisnis pendiri suatu perusahaan sebagai penghayatan pribadi orang tersebut mengenai bisnis yang baik. Visi ini kemudian diberlakukan bagi perusahaannya, yang berarti Visi ini kemudian menjadi sikap dan perilaku organisasi dari perusahaan tersebut baik keluar maupun kedalam. Maka terbangunlah sebuah etos bisnis, sebuah kebiasaan yang ditanamkan kepada semua karyawan sejak diterima masuk dalam perusahaan maupun secara terus menerus dievaluasi dalam konteks penyegaran di perusahaan tersebut. Etos inilah yang menjadi jiwa yang menyatukan sekaligus juga menyemangati seluruh karyawan untuk bersikap dan berpola perilaku yang kurang lebih sama berdasarkan prinsip yang dianut perusahaan. Namun, seiring berjalannya waktu banyaknya pesaing yang bermunculan dan masalah-masalah yang timbul dan menyebabkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Berkembang tidaknya sebuah etos bisnis ditentukan oleh gaya kepemimpinan dalam perusahaan tersebut.
Dibawah ini merupakan contoh kasus yang berkaitan dengan pelanggaran etika bisnis didalam perusahaan :
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.
Dan menurut pandangan saya atas contoh kasus diatas adalah adanya ketidakadilan dari perusahaan, padahal menurut Simon (1998) keadilan merupakan prinsip penting dalam etika bisnis. Yang dimaksud keadilan diatas adalah menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan. Dengan diadakannya PHK dan para karyawan tidak diberi pesangon menggambarkan bahwa perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab atas kewajiban yang harus diberikannya. Maka dari itu perusahaan seharusnya diberikan hukuman yang layak dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya, seperti pada UU No. 13/2003. Namun seperti yang telah diketahui oleh masyarakat bahwasanya Negara kita adalah Negara hukum, akan tetapi hukum yang berada di Indonesia sendiri tidak dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan aturannya. Jadi, pelanggaran tersebut bias membuat citra perusahaan yang bersangkutan menjadi buruk dan mendapatkan denda.
Selain dari contoh kasus diatas terdapat contoh lain, yaitu persaingan antar provider. Seperti yang telah diketahui oleh masyarakat banyak iklan provider yang menyinggung satu sama lainnya. Dalam hal tersebut bisa dikatakan persaingan yang dilakukan antar provider sangat tidak sehat. Karena dalam etika bisnis sendiri menyangkut oleh banyak pihak seperti supplier, distributor, pelanggan, atau konsumen. Bisnis sama dengan bergaul dengan masyarakat luas yang harus memiliki etika. Etika bisnis merupakan hal yang harus dimiliki dan dilakukan bila ingin menjadi seorang pebisnis yang baik. Tak ada hal yang menyatakan “halal dalam berbagai cara untuk apa yang diinginkan”. Biasanya perusahaan yang melakukan hal tersebut adalah perusahaan yang berorientasi pada keuntungan saja. Dan karena adanya hal seperti dibawah ini :
1. Banyaknya kompetetor dengan wajah yang baru dan lebih segar
2. Ingin menambah pangsa pasar
3. Ingin merajai pasar
Oleh karena itu etika bisnis harus diterapkan oleh setiap perusahaan dan menjalankan dengan baik sesuai visi dan misi dari perusahaan tersebut. Melakukan pelanggaran dalam etika bisnis merupakan hal yang sangat merugikan banyak pihak. Bukan saja dari seorang karyawan tetapi menyangkut citra yang tergambar dari suatu perusahaan dan pihak-pihak yang bersangkutan dalam perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tersebut melakukan tindakan yang fatal pun dapat berpengaruh pada aspek ekonomi dan aspek lainnya. Mungkin saja karena citra perusahaan tersebut buruk para penanam modal yang ada (investor) melakukan hal yang tidak diinginkan perusahaan yaitu dengan tidak menanamkan modal di perusahaan yang bersangkutan. Dan hal tersebut membuat perusahaan rugi dan mengurangi laba yang dihasilkan oleh perusahaan. Jadi, ada baiknya perusahaan melakukan tindakan yang baik demi pencitraan yang baik dikalangan masyarakat dan dunia. Dan hal tersebut baiknya menjalankan etika bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada.

ETIKA BISNIS (TUGAS 1)

Nurul Amaliah, 4EA17, 10209976

2. Tanggung Jawab Sosial

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Konsumen dan Lingkungan

Tanggung jawab Sosial Perusahaan kecil atau besar kepada lingkungan maupun konsumen atau bisa juga disebut Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya dalamperusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham,komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang dimiliki.

CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Hal ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa). Beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial" (socially responsible investing).

Banyak pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan "perbuatan baik" (atau kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for Humanity atau Ronald McDonald House), namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR. Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian bea siswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan(volunteer) dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik dimata komunitas tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat merek perusahaan. Dengan diterimanya konsep CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas.
Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya permasalahan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.

Dunia bisnis, selama setengah abad terakhir, telah menjelma menjadi institusi paling berkuasa diatas planet ini. Institusi yang dominan di masyarakat manapun harus mengambil tanggung jawab untuk kepentingan bersama....setiap keputusan yang dibuat, setiap tindakan yang diambil haruslah dilihat dalam kerangka tanggung jawab tersebut
Sebuah definisi yang luas oleh World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) yaitu suatu suatu asosiasi global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus bergerak dibidang "pembangunan berkelanjutan" (sustainable development) yang menyatakan bahwa:
" CSR adalah merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya".